Parkir Puskesmas Sadang Mulai Dikelola Disperkimhub dan Berlaku Berbayar Mulai 2 Januari 2026
Parkir Puskesmas Sadang Mulai Dikelola Disperkimhub dan Berlaku Berbayar Mulai 2 Januari 2026
Puskesmas Sadang mengumumkan bahwa pengelolaan parkir di lingkungan Puskesmas Sadang akan diterapkan mulai 2 Januari 2026. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mulai tanggal tersebut, pengelolaan parkir resmi berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen, serta diberlakukan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku. Tarif parkir ditetapkan sebesar Rp0 untuk kendaraan tidak bermotor, Rp2.000 untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, Rp3.000 untuk kendaraan roda empat, serta Rp5.000 untuk kendaraan roda enam atau lebih, dengan satuan per satu kali parkir.
Puskesmas Sadang mengimbau seluruh pengunjung agar mematuhi ketentuan ini demi ketertiban, kenyamanan, dan peningkatan pelayanan publik. Apabila terdapat keluhan atau aduan terkait parkir, masyarakat dapat menghubungi petugas yang telah disediakan.
