Hak dan Kewajiban Pasien
Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien:
- Mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standart profesi, dan pelayanan yang bermutu
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
- Meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak
Kewajiban Pasien:
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasehat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
---- Berita Terkait ----