PUSKESMAS SADANG MEMEPERINGATI BULAN K3 NASIONAL 2025

PUSKESMAS SADANG MEMEPERINGATI BULAN K3 NASIONAL 2025
Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diperingati setiap tanggal 12 Januari. Peringatan ini juga menandai dimulainya Bulan K3 Nasional yang berlangsung hingga 12 Februari. Kenapa dipilih tanggal 12 Januari, sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional?
Sebagai informasi, tanggal 12 Januari dipilih sebagai awal mulai tonggak peringatan karena bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. UU ini menjadi dasar hukum utama dalam upaya memastikan keselamatan para pekerja di berbagai sektor.
Tema peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2025 adalah "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 untuk Meningkatkan Produktivitas".
Tujuan peringatan Bulan K3 Nasional adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan prinsip K3 di lingkungan kerja.
Syarat-syarat Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga). Pada pasal tersebut disebutkan 18 (delapan belas) syarat penerapan keselamatan kerja di tempat kerja di antaranya sebagai berikut :
- Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja
- Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran
- Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
- Memberi jalur evakuasi keadaan darurat
- Memberi P3K Kecelakaan Kerja.
- Memberi APD (Alata Pelindung Diri) pada tenaga kerja
- Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan & getaran.
- Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan keracunan.
- Penerangan yang cukup dan sesuai.
- Suhu dan kelembaban udara yang baik.
- Menyediakan ventilasi yang cukup.
- Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
- Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
- Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang, tanaman & barang.
- Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
- Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan & penyimpanan barang
- Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
- Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang resikonya bertambah tinggi.